Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Pengasuh Pesantren Bereaksi

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:21 WIB
  • author Tim iNews
Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Pengasuh Pesantren Bereaksi
Ilustrasi kasus pembakaran warung mi babi di Grogol, Sukoharjo. (foto: istimewa)

"Penggeledahan juga diikuti pemeriksaan sejumlah orang yang berada di lokasi. Di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, sekitar 15 orang dimintai keterangan oleh penyidik," sebut AKBP Andika.

Karena terdapat saksi yang masih di bawah umur, penyidik melibatkan instansi perlindungan perempuan dan anak, termasuk Dinas P2TP2A dan UPTD PPA. 

Pendampingan dilakukan dalam proses pemeriksaan maupun wawancara agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Setelah menjalani proses pemeriksaan, mereka telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

Sementara itu, Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa (27/10) dini hari. 

Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur'an, Ustazah Diyana Indah Sari mengungkapkan, aksi penggerebekan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB. 

Dia menyebut ada 12 santriwati dan 4 ustazah sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. “Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut