Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Ini Kata Gus Yasin
Ia menjelaskan, nama pondok pesantren Hamalatul Quran yang beredar dalam pemberitaan terkait penggeledahan tersebut setelah ditelusuri diduga belum memiliki ijin operasional.
Ia menilai keberadaan rumah tahfiz yang belum memiliki izin perlu ditelusuri, terutama untuk memastikan pengelolaan, tenaga pengajar, dan sistem pendidikannya. "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini," jelasnya.
Gus Yasin menegaskan kewenangan penutupan permanen lembaga keagamaan berada pada Kemenag. Sementara itu, Pemprov Jateng akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.
Sebelumnya, tim gabungan menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, terdapat sekitar 19 perempuan dan anak-anak di lokasi yang kemudian mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
"Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama," jelasnya.
Editor: Ahmad Antoni