Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Ini Penjelasan Polri
Advertisement . Scroll to see content

Viral Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo, MenHAM Natalius Pigai Turun Tangan

Senin, 02 November 2026 | 16:40 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Viral Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo, MenHAM Natalius Pigai Turun Tangan
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Kanwil HAM Jateng memeriksa penggeledahan ponpes di Sukoharjo terkait dugaan trauma santriwati. (Foto: Komnas HAM).

Ingatkan Peran Penting Pesantren

Dalam keterangannya, Pigai juga menekankan pentingnya posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi besar dalam mencetak generasi muda berkualitas bagi bangsa.

"Pesantren adalah pusat pendidikan sumber daya manusia yang unggul di negara ini," lanjut Pigai.

Duduk Perkara Penggeledahan dan Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, aksi penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, serta sebuah ponpes lain di Kabupaten Karanganyar.

Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Polisi melakukan penggeledahan untuk memburu seorang DPO yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut memicu kontroversi setelah muncul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lokasi.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun yang berada di dalam ponpes saat peristiwa terjadi. Komnas HAM menerima laporan dugaan penodongan senjata laras panjang serta penarikan paksa santriwati yang saat itu belum sempat mengenakan jilbab.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur operasional tersebut. Menanggapi hal ini, pihak Polri memastikan akan mendalami setiap keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal Propam.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut