Daftar Terbaru Bank Tutup di Indonesia hingga November 2026
Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), izin dicabut 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), izin dicabut 27 Januari 2026
3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat), izin dicabut 9 Februari 2026
Editor: Ahmad Antoni