TANGERANG, iNewsSemarang.id - Kasus promosi minuman keras yang dilakukan Holywings belum usai. Kali ini, manajemen Holywings harus menerima konsekuensinya akibat promosi miras yang melukai perasaan umat muslim ini.
Pihak manajemen Holywings digugat gabungan advokat dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) gabungan dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia).
Diketahui, para advokat tersebut melaporkan PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar itu secara perdata. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," kata kuasa hukum penggugat Hendarsam Marantoko, Kamis (30/6/2022).
Dia menilai promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria serta diunggah ke media sosial menandakan PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama itu. Dia menjelaskan pihaknya menggugat manajemen Holywings dengan dugaan melanggar Pasal 1367 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
Dalam hal ini, pihak yang digugat yakni Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II). Hendrasam menjelaskan keduanya dituntut ganti rugi materi sebesar Rp50 miliar dan ganti rugi immateri sebesar Rp50 miliar.
"Jadi sebesar Rp100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tuturnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait