JAKARTA, iNewsSemarang.id- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat, (22/7/2022), Eks Menpora Roy Suryo akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah hasil pemeriksaannya menetapkan kondisinya sehat jasmani dan rohani.
Pakar telematika yang juga mantan Menpora tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sendiri yang telah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum melakukan penahanan terhadapnya.
"Yang bersangkutan dapat ditahan karena mengacu pada hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani maupun rohani" terang Zulpan.
Tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menahan eks menpora pada Jum'at (5/8/2022) tersebut merupakan upaya preventif agar yang bersangkutan tidak ada kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.
"Malam ini dilakukan penahanan karena penyidik khawatir tersangka berupaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap," pungkas Zulpan dikutip dari iNews.id
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait