JAKARTA,iNewsSemarang.id- Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) mematok tarif Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk ASN yang hendak meraih jabatan strategis di Pemkab Pemalang.
MAW diketahui merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang beberapa bulan setelah dilantik.
“Sesuai arahan MAW, BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP),” kata Firli, dalam keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
“Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan uang tunai kepada AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” ujar dia.
AJW atau Adi Jumat Wibowo merupakan Komisaris PT Aneka Usaha, yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
“Adapun uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta,” ujarnya.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD dan YN untuk jabatan Kadis Kominfo, serta MS untuk jabatan Kadis PU.
“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,” terang Firli.
Sejumlah uang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” ujarnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait