Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Kami Jamin Perlindungan 24 Jam

Muhammad Farhan
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengkonfirmasi pihaknya telah mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (13/8/2022). 

Setelah sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK kemudian setuju memberikan perlindungan setelah melakukan asesmen di Bareskrim Polri.

Hasto menegaskan, perlindungan hanya diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan. Sebagai Justice Collaborator, Bharada E akan diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022). 

Lebih lanjut ia menjelaskan LPSK menjamin perlindungan diberikan kepada Bharada E selama 24 jam melalui penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.

"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam, pengawalan di tempat dia ditahan itu," pungkasnya. 

Diketahui Pengawalan 24 jam dilakukan agar LPSK dapat melihat semua proses yang dijalani Bharada E selama ditahan di Bareskrim. Mg - Fariz

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network