JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung), Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) pagi.
Berikut ini sejumlah fakta terkini terkait perkembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila dirangkum iNewsSemarang.id dari berbagai sumber.
1. OTT Rektor Unila Berdasarkan Laporan Warga
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan Rektor Unila Prof Karomani berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," ujarnya kepada MPI pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Setelah dilakukan pendalaman, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
2. 8 Orang Diamankan dari 3 Tempat Berbeda
Sebanyak delapan orang telah ditangkap dan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tekait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang melibatkan Rektor Prof Karomani.
OTT KPK tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat hingga Sabtu (19-20/8/2022).
"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Adapun, delapan orang tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung ( Unila ), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT; serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
3. Dari 8 Orang Diamankan, 4 Ditetapkan Tersangka
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Keempat tersangka itu adalah Rektor Unila Prof Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap Andi Desfiandi (AD).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) pagi.
4. Terjaring OTT Saat Kegiatan Character Building di Bandung
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi, Sabtu (20/8/2022), di Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari website resmi Unila, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta jajarannya memang tengah mengikuti kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila, mulai dari 17 hingga 20 Agustus 2022.
Sejumlah dokumentasi berbentuk foto pada acara tersebut dibagikan di situs Unila, termasuk kegiatan Sang Rektor bersama sejumlah jajarannya yang sedang mengikuti lomba.
5. Rektor Unila Terima Rp5 Miliar dari Uang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani (KRM) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar dari penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi Mandiri tahun 2022.
Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui sejumlah perantara. Salah satunya, melalui seorang Dosen, Mualimin. Karomani diduga menerima suap dari orang tua calon mahasiswa baru melalui Mualimin sebesar Rp603 juta yang sebagian sudah digunakan.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.
"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM," ujar Ghufron.
6. Tarif Uang Pelicin Lolos Seleksi Jalur Mandiri Unila Rp100 hingga Rp350 Juta
Kesanggupan orang tua calon mahasiswa menyiapkan uang pelicin menjadi salah satu syarat untuk bisa lolos seleksi jalur mandiri Unila (Universitas Lampung). Terungkap, nominal uang pelican yang dipatok berkisar antara Rp 100 hingga Rp350juta.
Rektor Unila, Karomani (KRM) diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB); serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk turut serta menyeleksi secara personal para orang tua mahasiswa. Salah satunya, soal kesanggupan orang tua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin.
"Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Tak hanya itu, sambung Ghufron, Karomani diduga juga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, M Basri, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Bersaran uang dari para orang tua calon mahasiswa berbeda-beda.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.
7. Uang Suap Dipakai Rektor Unila untuk Deposito hingga Beli Emas Batangan
Rektor Unila, Prof Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar dari penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi Mandiri tahun 2022. Bahkan, sebagian uang suap sudah dipakai oleh sang rektor untuk keperluan pribadinya, mulai deposito hingga membeli emas batangan.
"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
8. Akun Instagram Unila Diserbu Netizen Usai OTT Rektor Unila
Ditetapkannya Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru membuat warganet geram. Para netizen pun ramai-ramai menyerbu akun Instagram Unila untuk melampiaskan kekecewaannya.
Dilansir dari pantauan iNews, akun Instagram resmi Unila terakhir mengunggah ucapan HUT ke-77 Republik Indonesia. Video yang sudah mendapat like 6.000 lebih itu pun diserang oleh komentar netizen. Bahkan secara terang mereka malu dengan tindakan gegabah sang rektor dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Buat malu aja, dri awal kepilih jg ky udh ngga srek sm beliau," tulis akun @efootballlamp***.
"Pak rektorr amann kahh semogaaa aman, awas hati2," tulis aku n @alvinaf***
"Kualat dia bang karna bikin pertor yg nyusahin mahasiswa + dosen," ucap @arsalin***.
"Ga aneh si, kecuali kalo pejabat jujur baru aneh," tulis @ibn_h***
9. Unila Beri Bantuan Hukum kepada Rektor Karomani
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Prof Karomani sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru, pihak Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada sang rektor.
Bantuan hukum ini dilakukan setelah KRM ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai dugaant suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. "Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso, Minggu (21/8/2022).
Dia menambahkan, langkah pihak kampus tersebut dilakukan lantaran KRM secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," katanya.
Meski begitu, kata dia, Unila tetap menghormati proses hukum yang berjalan. "Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022," kata dia.
Itulah fakta-fakta terkini terkait perkembangan dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani dan beberapa pejabat kampus sebagai tersangka.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait