Kemendikbudristek Akui Seleksi Mandiri di PTN Rawan Jadi ajang Jual Beli Kursi

Ariedwi Satrio
Rektor Unila Prov Karomani tengah dikawal oleh petugas KPK saat menjalani pemeriksaan. Foto : KPK

Menurut Lindung, jarak waktu antara ujian dengan pengumuman hasilnya terlalu jauh. Kemendikbudristek akan mengubah kebijakan dengan interval waktu yang bisa dilihat langsung hasilnya.

“Kaya CPNS mungkin, setelah ujian langsung keluar hasilnya sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung dimonitor. Ini mungkin salah satu yang dievaluasi dan akan dilakukan segera,” paparnya.

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiand.

Sebagai informasi, seleksi mandiri dibuka untuk memberi kesempatan kepada calon mahasiswa baru mengikuti seleksi ulang, setelah tidak lolos dalam seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). PTN sengaja memberikan sisa kuota untuk jalur mandiri, pada jurusan yang ada di dalam fakultas

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network