Beda dengan Putri Candrawathi, 4 Perempuan Ini Tetap Ditahan Meski Punya Balita

Irfan Maulana
Angelina Sondakh (kiri) satu diantara perempuan yang tetap ditahan meski memiliki anak yang masih balita. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan masih mengasuh anak balita, bertolak belakang dengan sejumlah perempuan lain yang berstatus sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan. Terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, sejumlah perempuan yang juga menyandang status sebagai tersangka tetap ditahan meski mereka juga memiliki anak bayi atau balita.

Berikut sejumlah perempuan yang tetap masuk penjara meski memiliki anak :

1. Angelina Sondakh

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Puteri Indonesia ini terbukti terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi warga binaan lapas perempuan di Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.

Karena kasus tersebut dia harus terpisah dengan anaknya Keanu Massaid yang saat itu baru berumur 2,5 tahun. Angie harus menitipkan sang anak kepada sopirnya.

Angelina bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022 lalu. Dari pengakuannya, Angelina bahkan sempat tak dikenali oleh anaknya usai bebas.

2. Vanessa Angel

Sebelum meninggal karena kecelakaan, artis Vanessa Angel sempat tersandung kasus narkoba. Dia terbukti memiliki narkoba psikotropika golongan IV jenis Xanax dan ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa yang saat itu tengah hamil pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020.

Vanessa divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mulai Rabu 18 November 2020, Vanessa menjalani masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia melahirkan putranya yaitu Gala Sky Ardiansyah pada Juli 2020 lalu. Meski begitu, dia tetap menjalani masa tahanannya di penjara dan harus meninggalkan buah hatinya.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network