JAKARTA, iNewsSemarang.id – Fakta dibalik penangkapan Irjen Teddy Minahasa ternyata sangat mencengangkan. Jenderal bintang dua itu ditangkap karena diduga mengendalikan peredaran sabu 5 kg hasil sitaan barang bukti dalam kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dikabarkan ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (14/10/2022). Ia diciduk oleh Polri karena diduga terkait dengan kasus narkoba.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini berawal dari penangkapan pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya . Saat itu Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Jakarta.
Awalnya Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat. Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K.
“Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Setelah itu pengembangan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat itu dia masih menjabat Kapolda Sumbar.
“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.
Dia menjelaskan sabu tersebut diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta. Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mutasinya menjadi Kapolda Jatim pun dibatalkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum menjabat Kapolda Jatim, Teddy Minahasa menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait