8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Eka Setiawan
Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan 8 kades di Kecamatan Gajah Demak sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat desa. Foto : antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menetapkan delapan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebagai tersangka suap dalam seleksi perangkat desa. Para kades tersebut menjadi perantara suap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Delapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ, Kades Medini MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut delapan tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan. Pasalnya para tersangka tidak mempersulit proses hukum.

“Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio, Selasa (22/11/2022).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network