SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menetapkan delapan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebagai tersangka suap dalam seleksi perangkat desa. Para kades tersebut menjadi perantara suap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Delapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ, Kades Medini MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut delapan tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan. Pasalnya para tersangka tidak mempersulit proses hukum.
“Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio, Selasa (22/11/2022).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait