UMP Jateng 2023 Ditetapkan Rp1,95 Juta, Usulan UMK Banjarnegara Harus Dinaikkan

Arif Purniawan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan keputusan penetapan UMP Jateng 2023. Foto : Ist

SEMARANG,iNewsSemarang.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, atau mengalami kenaikan 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan, Penetapan UMP Jateng tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” ujarnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” terangnya.

Dijelaskan, inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37% serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.  Di antaranya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait, yakni dengan kelompok buruh dan pengusaha.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network