Sidang Bharada E, Perumus RKUHP Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ahli hukum pidana sekaligus salah satu perumus RKUHP, Albert Aries menjadi saksi meringankan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Dalam persidangan, Albert menyebutkan seorang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas perintah jabatan tak dapat dipidanakan.

Penilaian jubir RKUHP itu tentang seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum tak dapat dipidana tersebut berlandaskan pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.

"Redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau amtelidjk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang," tutur Albert.

Merujuk pandangan Profesor Van Bammenel dalam buku "Hukum Pidana Satu", Albert mengatakan, seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa akan mengalami keadaan terpaksa. Dalam kondisi itu, ia merasa, seseorang yang menerima perintah itu mengalami konflik.

"Apa itu konfliknya? Konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan jika dia melakukan tindak pidana dia dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh di penerima perintah tersebut," tutur Albert.

"Jadi dia ada diantara dua konflik tadi diperhadapkan dengan sisi dihindari dia dapat dipidana karena melakukan tindak pidana dan di sisi lain ada perintah jabatan yang harus dilakukan atau ditaati yang bersangkutan," terang Albert.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwannya, Bharada E menmbak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sambo merencanakan pembunuhan tersebut dengan merekayasa kasus.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network