Tak Terima Dipecat dari Polri, Pengacara Minta Negara Hargai Pengabdian Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.idFerdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan karena terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu merasa tidak terima setelah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden. Pengacara mantan Kadiv Propam Polri itu berharap negara juga mempertimbangkan pengabdian kliennya selama menjadi anggota Polri.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman Hanis, penasehat hukum Ferdy Sambo, ketika dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman menyebut gugatan ini dengan proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu dia meminta publik tidak mengait-kaitkan dua hal ini secara berlebihan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman.

Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network