Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal ini memberikan perlindungan secara defensif yaitu upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Di mana perlindungan defensif menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) alias Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia memiliki pendekatan atas respons atas kebutuhan masyarakat adat dan komunitas lokal yang menginginkan pelestarian atas warisan budaya.
Dari Pemkab Brebes, mereka yang mengikuti kegiatan itu; Asisten 1 dan Asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PU serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait