Kanwil Kemenkum Jateng Dorong Pemberdayaan KIK di KSPN Candi Borobudur

Arni Sulistiyowati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir secara aktif guna mensosialisasikan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Focus Group Discussion (FGD) Selasa (22/07) di Balkondes Kebonsari, Borobudur, Kabupaten Magelang. (Foto: Dok)

KABUPATEN SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir secara aktif guna mensosialisasikan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pemberdayaan Karya Intelektual Komunal di Wilayah KPSN Candi Borobudur Berbasis pada Sustainable Tourism, Selasa (22/07) di Balkondes Kebonsari, Borobudur, Kabupaten Magelang.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual, Dr. Tri Junianto adalah sebagai narasumber pada FGD yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tidar Magelang.

Ketua Penyelenggara FGD, Rani Pajrin menjelaskan jika KIK ini penting karena telah ada Peraturan Pemerintah dimana masyarakat memiliki keleluasaan untuk mengatur dan membuat kesepakatan dalam proses pemberdayaan KIK yang ada di masyarakat.

"Dan ini sebenarnya kami ingin melakukan kajian atau penelitian sejauh mana pengetahuan masyarakat terkait KIK serta model yang bisa dikembangkan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat bisa sejahtera, " terang Rani.

Dirinya juga memiliki alasan dipilihnya Borobudur sebagai lokasi kegiatan FGD.

"Borobudur tentu merupakan destinasi wisata nasional sehingga memang menjadi pusat wisata baik nasional maupun internasional sehingga bisa menjadi simbol untuk kemudian bisa dilakukan ditempat lain, disisi lain juga memiliki potensi yang perlu dikembangkan secara bersama-sama, " harapnya.

Sementara itu, Tri Junianto yang menjadi narasumber, mengawali paparannya dengan menjelaskan mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya bersifat kolektif atau dimiliki kelompok masyarakat, bukan individu.

"KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis, " jelasnya.

"Dan KIK ini memliki nilai ekonomi yang signifikan baik dari segi potensi komersialisasi maupun sebagai _branding_ positif untuk suatu komunitas, " tambahnya.

Tri, melanjutkan, potensi hasil budaya kawasan Borobudur perlu untuk didaftarkan sebagai KIK.

"Jika akan mendaftarkan, silahkan ke Pemda setempat, sertakan secara lengkap antara lain filosofi, tujuan, kebiasaan. Nanti Kanwil Kemenkum Jateng akan membantu prosesnya, " tandas alumnus Universitas Brawijaya ini.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network