BOGOR, iNewsSemarang.id - Dua oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan berhasil dijebloskan ke penjara. Penangkapan 2 oknum wartawan ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Leuwiliang Bogor.
Dua pelaku ini diketahui beriisial Z dan AY. Modus yang dilakukan kedua pelaku dilakukan dengan mengancam aparat Paguyuban RT RW terkait dugaan pungutan liar bantuan sosial warga.
Kepala Polsek Leuwiliang Bogor, Kompol Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua oknum mengaku wartawan yang sedang menjalani aksi penipuan dan pemerasan kepada aparat RT RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW Desa Sibanteng, Leuwiliang, Bogor, baru-baru ini.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dan sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Kapolsek Leuwiliang pada wartawan.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait