Geruduk Akun IG Venna Melinda, Netizen: Jangan Mau Damai, Hukum Pelaku KDRT!

Melati Pratiwi
Venna Melinda. (Foto: Instagram @vennamelindareal)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komentar netizen soal kasus KDRT membanjiri unggahan terbaru Venna Melinda di akun Instagramnya @vennamelindareal. Netizen meminta Venna agar tak mencabut laporan atau pun berdamai dengan suaminya, Ferry Irawan sebagai bentuk hukuman agar pelaku KDRT jera.

Diketahui, Ferry Irawan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna.

Dalam postingan terbarunya, Venna mengunggah video yang berisi kumpulan foto-fotonya disertai backsound lagu Afgan yang berjudul 'Ku Mohon'.

Selain itu, ibu tiga anak itu juga menuliskan caption yang menyinggung wanita kuat.

"Seorang wanita yang kuat tahu dia memiliki cukup kekuatan untuk petualangan," kata Venna Melinda, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

"Tetapi wanita dengan kekuatan tahu bahwa petualangan itulah yang membuatnya menjadi kuat,” lanjutnya.

Postingan tersebut langsung mendapatkan sorotan netizen. Sebagai bentuk perhatian pada wanita 50 tahun itu, netizen meminta untuk tak berdamai dengan Ferry Irawan.

"Bu jangan mau damai...hukum pelaku KDRT,,biar jadi contoh pelaku-pelaku KDRT di luar sana," kata @n***.

"Jadikan semua pelajaran terbaik dalam hidup ini , Jangan sampai terulang lagi. Anggap ini hikmah dan cobaan dalam kehidupan di suatu cobaan dan ujian pasti ada sesuatu yang Allah berikan," tulis @ek***.

"Kamu wanita yang hebat dan kuat mba, kamu pasti bisa lewati semua ini, ada dua lelaki hebat yg akan slalu menemani dan mendampingimu, itulah cinta sejatimu yang sesungguhnya," ujar @ir***.

"Semoga cepat sehat kembali Mama Ven, Jangan sampai dicabut laporan nya, jagalah martabat perempuan yang sudah di aniaya sama laki-laki yang gak tau terimakasih," ucap @ri***.

Sementara itu diketahui, Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Rencananya, Ferry dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 16 Januari 2023 mendatang.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network