Polrestabes Semarang Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Arni Sulistiyowati
Ilustrasi tersangka. Foto: Ist

Bersama dengan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pistol replika jenis airsoft gun, sebuah mobil, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi. Selain itu, juga disita barang berupa timbangan emas serta alat pengukur kadar emas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network