Kepala Sub Bidang KI Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto mengemukakan pencatatan SGD alias sumber daya genetik itu nantinya akan melahirkan pengetahuan tradisional serta mencegah pemanfaatan metode atau fungsi dari SGD itu oleh negara lain.
Pada pertemuan itu juga dilakukan pengisian formulir SGD oleh para peneliti Kebun Raya Baturraden yang kemudian ditindaklanjuti dengan penginputan data pada lama kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
Nepenthes adrianii masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Tumbuhan ini juga termasuk dalam Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) apendiks I (Tahun 2003) dan II.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait