JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati Atas Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus dugaan narkoba.(foto: Antara)

Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Selanjutnya, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Kasus ini berawal saat jajaran Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis abu.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas. Kasus ini kemudian dibongkar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network