Kemenkumham Gelar Upacara Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan

Eka Setiawan
Seluruh insan pemasyarakatan Kemenkumham mengikuti puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Selasa 2 Mei 2023. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seluruh insan pemasyarakatan Kemenkumham mengikuti puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Selasa 2 Mei 2023. 

Di tingkat pusat, upacara difokuskan di halaman komplek Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti secara virtual.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sendiri mengikutinya dari Aula Kresna Basudewa.

Pada kesempatan itu, tampak Kepala Kantor Wilayah Dr. A. Yuspahruddin didampingi oleh seluruh Kepala Divisi. Bergabung juga para Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan Perwakilan Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kemenkumham Jateng yang dipimpin Ketua, Restu Rida Yuspahruddin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly selaku inspektur upacara dalam amanatnya menyerukan untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan.

“Halal bihalal harus kita maknai sebagai momentum untuk bersilahturahmi dan saling memaafkan, instrospeksi diri, dan juga memperkuat rasa kebersamaan," seru Yasonna.

"Dengan semangat baru setelah cuti Lebaran, mari kita mulai kembali bekerja dan melayani masyarakat dengan semakin baik,” tambahnya.

Menkumham berpesan, momen Peringatan HBP harus digunakan untuk merefleksikan kembali apa saja yang belum dikerjakan.

"Bagaimana konsep serta langkah-langkah perbaikan ke depannya. Teguhkan komitmen dan konsistensi seluruh insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK," pesannya.

Selain itu, Menkumham menghimbau untuk selalu mengingat jasa para pendahulu dan tidak melupakan sejarah.

“Jangan sekali-kali lupakan sejarah. Sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI Sahardjo pada 5 Juli 1963, bahwa pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat atau lebih dikenal dengan reintegrasi sosial," ujar Menkumham

"Yang terus kita kembangkan hingga melahirkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” sambungnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network