SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang hingga hari kemarin, Selasa 2 Mei 2023 sudah menerima 292 pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2024 mendatang.
Humas PN Semarang Muh Anshar Majid didampingi Juru Bicara Aris Bawono Langgeng menerangkan, dari 292 pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan PN Semarang, tidak ada satupun yang tercatat sebagai mantan narapidana.
"Jadi surat keterangan ini adalah salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sebuah keterangan, misalnya keterangan tidak pernah dihukum. Dan ini sudah merupakan produk dari pengadilan dan sudah sering kita keluarkan produk-produk seperti ini di setiap waktu yang dibutuhkan seperti misalnya dalam rangka pencalegan dimana salah satu syaratnya adalah adanya surat keterangan tidak pernah dihukum," ucap Muh Anshar Majid saat ditemui di PN Semarang, Rabu (3/5/2023).
Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Aris Bawono Langgeng. Dikatakannya, Pengadilan Negeri Semarang membuat satu surat keterangan mengenai apakah yang bersangkutan sudah pernah teregister dan dijatuhi pidana atau belum.
"Jadi produk kita keluar dengan satu produk namanya surat keterangan. Jadi mereka meminta kepada kami, lalu kami melakukan pengecekan di register kami, kalau ada atau tidak ada kita berikan surat keterangan," terangnya.
Aris memaparkan, dari 292 pemohon yang teregister hingga hari kemarin, dimungkinkan akan terus bertambah. Dari data tersebut, Ia mengaku tidak tahu secara detail asal partai politik dari para pemohon yang sudah masuk. Menurutnya, dalam berkas permohonan surat keterangan itu tidak menyebutkan asal partai.
"Kami tidak bisa menentukan dari parpol mana saja, karena memang tidak ada datanya untuk itu. Yang mengajukan untuk sementara ini masih pribadi. Tapi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengajuan secara kolektif tapi belum kami terima," ujarnya.
Aris menambahkan, untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan aplikasi Eraterang (elektronik surat keterangan).
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan. (Mualim)
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait