JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.
"Pltnya Pak Menko Polhukam," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Soal adanya intervensi politik, Jokowi menegaskan bahwa penahanan Johnny merupakan kerja keras Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai telah profesional.
"Yang jelas kejaksaan agung pasti profesional terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo pada Rabu 17 Mei 2023.
Johnny langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, Johnny akan ditahan di Rutan Salemba.
"Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksana Agung," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait