GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap tiga pemuda Semarang di sebuah hotel di Purwodadi, Kabupaten Grobogan lantaran terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur. Ironisnya, yang menjadi korban perdagangan anak di bawah umur adalah pacar mereka sendiri.
Diketahui korban yang dijual ini masih berusia antara 10-17 tahun. Pelaku menjual korban ke pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan.
Ketiga orang yang diamankan adalah VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara, serta HV (20) warga Candisari, Kota Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui aplikasi MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16), ketiganya merupakan warga Kota Semarang.
Dikutip dari MuriaiNews.id, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.
Modus ketiga pelaku menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, dengan cara merayu korban hingga mau menjadi pacar mereka. Setelah berpacaran, tersangka mengajak persetubuhan dengan korban, selanjutnya menjualnya melalui aplikasi
"Jadi para tersangka setelah berpacaran memegang ponsel korban, dan memasang foto korban di aplikasi MiChat. Kemudian ketika ada pesan masuk, tersangka berpura-pura menjadi diri korban membalas pesan itu," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa, Jumat (2/6).
AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait