Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi Pertemanan, 3 Pemuda Semarang Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat gelar kasus perdagangan orang di bawah umur di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023). (IST)

Para tersangka, akan dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,’’ ujar Kasat Reskrim.

Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif sekitar Rp200.000 sekali kencan. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu. “Paling besar mendapatkan bagian Rp800.000. Grobogan ramai pak,” katanya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network