Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi Pertemanan, 3 Pemuda Semarang Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat gelar kasus perdagangan orang di bawah umur di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023). (IST)

GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap tiga pemuda Semarang di sebuah hotel di Purwodadi, Kabupaten Grobogan lantaran terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur. Ironisnya, yang menjadi korban perdagangan anak di bawah umur adalah pacar mereka sendiri. 

Diketahui korban yang dijual ini masih berusia antara 10-17 tahun. Pelaku menjual korban ke pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan.

Ketiga orang yang diamankan adalah VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara, serta HV (20) warga Candisari, Kota Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui aplikasi MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16), ketiganya merupakan warga Kota Semarang.

Dikutip dari MuriaiNews.id, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.

Modus ketiga pelaku menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, dengan cara merayu korban hingga mau menjadi pacar mereka. Setelah berpacaran, tersangka mengajak persetubuhan dengan korban, selanjutnya menjualnya melalui aplikasi

"Jadi para tersangka setelah berpacaran memegang ponsel korban, dan memasang foto korban di aplikasi MiChat. Kemudian ketika ada pesan masuk, tersangka berpura-pura menjadi diri korban membalas pesan itu," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa, Jumat (2/6).

AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ katanya.

Para tersangka, akan dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,’’ ujar Kasat Reskrim.

Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif sekitar Rp200.000 sekali kencan. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu. “Paling besar mendapatkan bagian Rp800.000. Grobogan ramai pak,” katanya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network