Di kesempatan yang sama, Kasubbid Pelayanan AHU, yang kerap disapa Tiwi ini menyampaikan untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD maka harus dilakukan dengan menyamakan persepsi dan pola penanganan pengaduan pada seluruh MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah.
“Kanwil terus mendorong MPD Notaris khususnya Sekretaris dan Staf Sekretariat untuk memahami tugas dan fungsinya secara utuh sesuai dengan UU Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris,” tutur Tiwi.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua serta Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait kendala yang di alami oleh Anggota MPD Notaris.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait