Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Riyan Rizki
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (27/6/2023). Foto: DOK

Asep menjelaskan bahwa tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan Eselon II, sesuai dengan tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat lulus.

Kemudian, menurut Asep, Tersangka MR menyerahkan uang tersebut langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang menggunakan kantong plastik.

"Lalu, Tersangka BH bertemu dengan Adi Jumal Widodo yang mengatakan, 'Pak Bambang ini yang terakhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja melalui Pak Saleh'," kata Asep.

Setelah uang sejumlah Rp100 juta terkumpul, Asep menjelaskan bahwa tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M. Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Sementara itu, tersangka R, selain memberikan uang sejumlah Rp50 juta, sebelumnya juga memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH, dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

“Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo,” jelas dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network