JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin besok pada Selasa, (5/9/2023).
Cak Imin dipanggil KPK bukan karena kasus Kardus Durian yang sempat menyeret namanya. Namun, calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan itu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pemanggilan Cak Imin di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Ali meminta kepada para saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Termasuk, Muhaimin Iskandar. KPK menunggu kehadiran Cak Imin untuk datang besok.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," jelas Ali.
KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi jauh-jauh hari. Oleh karenanya, KPK meyakini para saksi, termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.
"Jadi untuk memanggil saksi itu minimal tiga hari sebelumnya sudah harus disampaikan dan semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya sudah diberikan surat panggilannya," ucap Ali.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait