Sebagaimana diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pada Kamis (20/1/2022), melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset grup Texmaco di Kabupaten Kendal.
Penyitaan aset Texmaco dilakukan karena penanggungjawab grup Texmaco belum memenuhi kewajibannya untuk membayangkan hutang kepada negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar. Selain di Kabupaten Kendal, aset milik grup Texmaco di lima kabupaten/kota lain juga dilakukan penyitaan.
Berikut rincian aset harta kekayaan grup Texmaco di Kabupaten Kendal yang disita oleh negara.
Dari 35 bidang lahan dan bangunan milik grup Texmaco di Kendal, 23 bidang tanah berikut bangunan berdiri di atas lahan kawasan PT Asia Pacific Fibers Tbk seluas 328.513 meter persegi di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kaliwungu. Sementara dua bidang tanah berikut bangunan berdiri di kawasan PT Texmaco Taman Sintetyc Kaliwungu seluas 70.470 meter persegi.
Sembilan bidang tanah berikut bangunan di kawasan PT Texmaco Perkasa Enginering Kaliwungu, dan sebidang tanah di Desa Nolokerto seluas 112.499 meter persegi atas nama PT Texmaco Indo-Baja kompleks PT Texmaco Perkasa Enginering.
Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, lebih lanjut menjelaskan ihwal lahirnya Satgas BLBI. Menurutnya Satgas ini dibentuk setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang didirikan pemerintah saat terjadi krisis keuangan Asia berakhir pada 2004.
Setelah BPPN berakhir ternyata masih banyak obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada negara. Selanjutnya tanggungjawab penagihannya dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui pantia urusan piutang negara (PUPN).
"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita (pemerintah) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun. Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelasnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait