Korban sempat melawan hingga terluka di tangan kiri. Namun luka terparah ada di bagian leher yang terkena sabetan celurit.
"Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung menyerang dengan sabit. Korban dua kali dibacok, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” ucap Kombes Satake.
Sontak aksi pembacokan itu membuat siswa yang lain menjerit histeris bahkan beberapa diantaranya ada yang pingsan.
Beberapa siswa lainnya lalu keluar ruangan kelas untuk memanggil bantuan. Para guru lantas bergegas mmbawa korban ke Rumah Sakit Gubug, Purwodadi. Karena luka berat, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang.
Setelah membacok korban, pelaku kabur pakai sepeda motornya yang diparkir di depan kelas hingga akhirnya ditangkap polisi di Grobogan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait