Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dibungkus Kondom

Eka Setiawan / Mualim
Perempuan diamankan petugas Lapas Semarang dan Polda Jateng karena hendak menyelundupkan sabu ke lapas, Kamis (12/10/2023). Foto: Dok Lapas Semarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menggagalkan penyeludupan sabu yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial A (18) di kompleks lapas, Kamis (12/10/2023). 

Pelaku diamankan saat menyelundupkan sabu yang dibungkus kondom dan dimasukkan dalam vaginanya ke dalam lapas. 

Penangkapan itu diawali pihak Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang mendapat informasi rencana penyelundupan sabu ke Lapas Semarang

Polda Jateng kemudian koordonasi dengan Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto untuk melakukan penangkapan. Pihaknya bersama Polda Jateng memonitoring di sana.

"Di area parkir lapas ditemukan profil orang yang akan berkunjung sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan tim Polda Jateng," ungkap Supriyanto dalam keterangannya.

Sekitar pukul 08.50 WIB ditangkaplah A di parkiran, termasuk satu orang lagi berinisial D (18).

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam vagina.  

"Bungkusan diminta oleh tim dibuka sendiri oleh A untuk diketahui isinya," ujarnya.

Setelah kondom dibuka terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru. Setelah diperiksa oleh tim Polda Jateng isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 16,13 gram. Pada keterangannya pelaku mengetahui yang dibawanya adalah barang terlarang. 

“Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah. Saya diberi upah dua setengah juta (Rp2,5juta) jika berhasil membawa masuk ke lapas” ungkap A. 

Dia mengaku baru 1 kali melakukan ini. Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas dan diserahkan kepada salah satu warga binaan Lapas inisial R.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses hukum.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network