Sementara, terkait praktik pungutan parkir, pengelola parkir Pasar Relokasi di Terminal Bahurekso yakni CV Semangka Jaya, Miskam mengatakan, praktik-praktik tersebut memang sudah banyak dilaporkan.
"Sebenarnya, praktik-praktik seperti ini sudah lama jadi perhatian kami, dan sudah ada tindakan bersama Dinas Perhubungan untuk mencari oknum yang memungut biaya parkir secara liar. Namun, oknum pemungut parkir di luar loket resmi ibarat siluman. Saat dicari, mereka selalu menghilang dan berpindah-pindah tempat," terangnya.
Miskam mengimbau kepada para pembeli yang masuk ke Pasar Relokasi di Terminal Bahurekso, untuk pembayaran parkir hanya ada satu, yakni di loket resmi milik CV Semangka Jaya.
Dirinya juga meminta kepada para pedagang untuk ikut memberitahu atau mengingatkan pembelinya, supaya jangan mau kalau ada oknum yang menarik biaya.parkir diluar loket yang resmi.
"Jadi kalau ada oknum yang meminta biaya parkir tidak di loket yang resmi, supaya ditolak. Atau bilang saja kalau bayarnya di loket parkir resmi, bisa sambil tunjukkan karcis dari palang pintu otomatis kepada si oknum tersebur," kata Miskam.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Arsiati Rosyada menegaskan, CV Semangka Jaya adalah pengelola parkir resmi pasar relokasi di Terminal Bahurekso.
"Itu (CV Semangka Jaya) adalah pemenang tender pengelolaan parkir di Terminal Bahurekso ini. Jadi tidak ada pengelola lain," tandasnya singkat.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait