Siap-siap, Pajak Sepeda Motor Bensin Bakal Naik! Ini Rincian Tarif PKB Terbaru

Iqbal Dwi Purnama
Kenaikan pajak kendaraan motor bensin pribadi untuk mensubsidi transportasi massal. (Foto: MNC Media)

Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. 

Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. 

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi: 

-2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama 
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua 
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. 

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015: 
- Kendaraan pertama pajak 2 persen


 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network