Digugat Almas atas Dugaan Wanprestasi, Begini Respons Gibran

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga Cawapres 02. Foto: KPU

Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya. 

Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah. 

"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.


 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network