DEMAK, iNewsSemarang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Demak.
Razia dilakukan dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi yustisi yang dilaksanakan pada awal Februari ini menerjunkan sebanyak 16 personel Satpol PP Demak yang menyasar tiga Kecamatan, Kecamatan Demak Kota, Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Mijen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Di delapan tempat lokasi yang terindikasi menjual miras kami melakukan penggeledahan. Selain itu, kami juga menyasar ke kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi online,” kata Agus Sukiyono.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait