Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru Terhadap Gibran, Hakim Beri Waktu 30 Hari Mediasi Damai

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru. Foto/Dok MPI

SOLO, iNewsSemarang.id - Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka diadakan dengan mediasi. Majelis Hakim memberikan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hasil sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (7/2/2024) menunjukkan bahwa Majelis Hakim menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, sebagai mediator.

Bambang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi selama 30 hari. Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu tersebut, masalah akan diserahkan kembali kepada Majelis Hakim.

"Diberikan waktu 30 hari, jika belum ada kesepakatan, maka mediator bisa mengusulkan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network