Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru Terhadap Gibran, Hakim Beri Waktu 30 Hari Mediasi Damai

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru. Foto/Dok MPI

Bambang juga mengungkapkan bahwa mediasi tahap pertama telah dilakukan, dimana kedua belah pihak telah menyusun konsep agar gugatan wanprestasi tersebut bisa diselesaikan secara damai.

Dia juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir langsung dalam mediasi lanjutan pada Senin (12/2) mendatang.

"Saya menyarankan agar kedua belah pihak membuat konsep damai dalam mediasi ini. Kami juga sarankan agar prinsipal hadir," katanya.

Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan.

"Biasanya, alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network