"Di Desa Susukan ada 4 empat TPS yang di PSU yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 15," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi .
Menurutnya, PSU dilakukan karena berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ini ditemukan hal-hal yang harus dilakukan PSU.
"4 TPS yang PSU permasalahannya adalah adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos di 4 TPS tersebut, tanpa adanya surat keterangan pindah," ujarnya.
Sudadi menambahkan ada delapan orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut. Mereka diberikan dua surat suara yaitu pilpres dan DPD, sehingga yang di PSU yaitu pilpres dan DPD.
"Jumlah daftar pemilih tetap yaitu untuk TPS 9 ada 280 DPT, lalu TPS 10 ada 249 DPT, TPS 12 ada 276 DPT, dan TPS 15 ada 207 DPT," sebutnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait