JAKARTA, iNewsSemarang - Kementerian Agama RI berkomitmen untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Jadi, KUA tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim saja, melainkan juga untuk umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUAini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Menag Yaqut), Raker Bimas Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', dikutip, Sabtu (24/2/2024).
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjutnya.
Menurutnya, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Dia juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," ungkapnya.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," tutup Gus Men.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya aka meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. "Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Dirjen.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,"pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait