Ganjar Sebut Anwar Usman Tak Bisa Adili Gugatan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf/Arni Sulistiyowati
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengungkapkan ada conflict of interest yang menjadi penyebab Anwar Usman tidak akan bisa mengadili dalam gugatan pelanggaran Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 "(Anwar Usman) tidak bisa mengadili. Karena sudah ada conflict of interest. Hari ini sudah dan itu Insya Allah masih aman," ujar Ganjar dalam Refleksi Pemilu 2024 Antar Nenua, Sabtu (24/2/2024).

Lebih lanjut Ganjar menilai sulit seharusnya jika Anwar Usman ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu karena saat ini Ketua MK telah terpilih dengan hasil keputusan internal MK. 

"Untuk menjadi ketua rasanya butuh proses yang panjang karena ketua sudah terpilih. Pemilihan Ketua MK itu tidak berdasarkan keputusan dari luar, tapi itu keputusan dalam internal sudah dipilih dan sudah diputuskan," jelasnya. 

Ganjar menilai meski pun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman, sulit bagi paman Gibran Rakabuming Raka itu kembali menduduki jabatan Ketua MK. 

"Kalau ada putusan PTUN mau dieksekusi itu berembuk lagi di dalam. Rasanya tidak perlu khawatir itu," terangnya. 

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan dengan tergugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.a pada 24 November 2023.

Dia minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network