Pria 41 Tahun Tega Cabuli Bocah 5 Tahun Teman Main Anaknya, Begini Modusnya

Tim InewsSemarang.id
Tersangka pencabulan anak (kanan) di bawah umur saat diperiksa polisi. (IST)

BANYUMAS, iNewsSemarang.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41) warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, teman main anaknya sendiri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2).

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/24).

Dia menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 Wib. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network