SEMARANG, iNewSemarang.id – Seorang pemuda berinisial A (26) menjadi korban penipuan di dunia maya. Korban telah melapor ke Subdirektorat Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Data pribadinya dipakai komplotan pelaku penipuan untuk meminjam uang dari berbagai aplikasi jual beli maupun layanan pinjaman online (pinjol), nominalnya mencapai sekira Rp15 juta.
Peristiwa itu terjadi Selasa 27 Februari 2024, siang. Saat itu, korban yang sudah memesan pembelian sebuah celana pendek lewat Shopee, hendak mengubah alamat kirim yang sebelumnya dia tuliskan.
Dia kemudian browsing di Google, hingga didapatlah alamat dan nomor telepon yang mengatasnamakan SPX Shopee Indraprasta Semarang. Nomor telepon yang tertera di sana dihubungi kemudian diarahkan menghubungi admin Shoppee lainnya dengan alasan prosedur sistem.
“Saya kira itu betul shopee Indonesia dan prosedurnya seperti itu,” kata A saat ditemui di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, sesaat setelah laporan.
Orang di balik telepon itu memandunya untuk membuka aplikasi fitur pinjaman online Shoppe, bernama Shopee Pinjam. Diarahkan untuk pinjam Rp4,5 juta, dia ikuti.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait