Diketahui, penyidik telah menyita HP milik Aiman setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) malam. Dalam pemeriksaan itu, Aiman juga dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus tersebut.
Atas penyitaan itu, Aiman mengadu ke sejumlah lembaga baik Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.
Apalagi, Aiman mengaku sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber sebagai bentuk kebutuhan bukti penyelidikan. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait