JAKARTA, iNewsSemaranang.id – Kemendikbud Ristek menjelaskan terkait polemik kegiatan Pramuka apakah menjadi ekstrakurikuler wajib atau tidak di sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan kegiatan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sekolah tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler.
"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," kata Anindito, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sehingga dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu eskul."Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kepengurusan Pramuka di sekolah tetap ada. Nantinya akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
"Tetap harus ada karena itu ketentuan UU 12/2010 tentang Gerakan pramuka. Nanti ini kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru,"ucap dia.
Sebelumnya, isu pencabutan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib mencuat usai diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Di mana disebutkan bahwa Pramuka disebut sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 itu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait