JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah kini sudah dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pramuka disebut sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 itu, Senin (1/4/2024).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan kegiatan Pramuka tetap wajib jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.
"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," kata Anindito.
Editor : Maulana Salman