Dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekskul.
"Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.
Menurut dia, kepengurusan Pramuka di sekolah tetap ada. Nantinya akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
"Tetap harus ada karena itu ketentuan UU 12/2010 tentang Gerakan pramuka. Nanti ini kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru," katanya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait